Selain Pasit, perusahaan yang terlibat dalam aksi penipuan yang dilakukan peramal ini juga ikut menerima sanksi.
Wealthever, perusahaan suplemen makanan asal Jepang yang mendukung penipuan ini didenda sebanyak 435,52 Juta Bath atau sama dengan 192,5 Milyar Rupiah.
Baca Juga : Pangsit Goreng Tape Keju, Cara Seru Sulap Tape Jadi Hidangan Lezat
Dilansir dari The Nation, Pasit melakukan penipuan ini tidak sendirian.
Dirinya dibantu oleh sekretaris pribadinya, Thasdao Samakkasikan (36) dan seorang wanita bernama Parinthorn Horingran Dakker (36).
Keduanya dihukum dengan tuntutan yang sama dengan Pasit.
Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga dituntut untuk membayar denda kolektif sebesar 51 Juta Bath atau setara dengan 22,5 Milyar Rupiah.
Denda ini nantinya akan dikembalikan kepada 871 orang korban dan bunga sebesar 7,5 persen.
Pernah Melakukan Penipuan Lain
Perbuatan yang dilakukan Pasit ini sebenarnya bukan kali pertama.
Peramal yang lebih dikenal dengan nama Sin Sae Shogun ini juga pernah melakukan penipuan pada awal tahun 2017 lalu.
Dirinya pernah menipu lebih dari 1000 orang dengan modus yang sama, namun dengan janji hadiah liburan ke Jepang.