Jual Suplemen Makanan Berlabel Palsu, Peramal Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Selama 4000 Tahun, Kok Bisa?

By Ellytarahma, Selasa, 18 September 2018 | 17:45 WIB
Pasit, Peramal Asal Thailand yang Ditangkap Karena Penipuan (nationmultimedia.com)

Sajiansedap.id - Pasit (31) dinyatakan bersalah setelah melanggar undang-undang makanan tahun 1979 milik konstitusi Kerajaan Thailand.

Perempuan yang memiliki nama lengkap Pasit Arinchalapis ini dinyatakan bersalah setelah melakukan penipuan akan penjualan suplemen makanan.

Pasit yang juga dikenal luas sebagai peramal terkenal di Thailand terbukti menjual suplemen dengan label palsu.

Produk suplemen ini dijualnya dalam bentuk penjualan langganan keanggotaan online (membership) untuk perusahaan suplemen makanan asal Jepang.

Dilihat dari perbuatannya, Pasit tidak hanya melanggar undang-undang makanan, tapi juga melanggar ketentuang Dekrit 1984 tentang Penipuan dan Kecurangan Publik.

Baca Juga : Bagai Keluarga Keraton, Begini Cara Vicky Shu Kembali Langsing Pasca Melahirkan, Bisa Tetap Makan Banyak!

Atas dugaan ini, Pasit kini dituntut hukuman penjara selama 4.335 tahun dan denda 20.000 Bath atau sama dengan Rp 8.838.000,00.

Meskipun dituntut sampai 4000 tahun lamanya, Pasit tidak akan dihukum selama itu.

Menurut hukum Thailand, ditilik dari bentuk kesalahannya Pasit hanya akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Selain Pasit, perusahaan yang terlibat dalam aksi penipuan yang dilakukan peramal ini juga ikut menerima sanksi.

Wealthever, perusahaan suplemen makanan asal Jepang yang mendukung penipuan ini didenda sebanyak 435,52 Juta Bath atau sama dengan 192,5 Milyar Rupiah.

Baca Juga : Pangsit Goreng Tape Keju, Cara Seru Sulap Tape Jadi Hidangan Lezat

Pasit Ketika Ditahan oleh Kepolisian Thailand

Dilansir dari The Nation, Pasit melakukan penipuan ini tidak sendirian.

Dirinya dibantu oleh sekretaris pribadinya, Thasdao Samakkasikan (36) dan seorang wanita bernama Parinthorn Horingran Dakker (36).

Keduanya dihukum dengan tuntutan yang sama dengan Pasit.

Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga dituntut untuk membayar denda kolektif sebesar 51 Juta Bath atau setara dengan 22,5 Milyar Rupiah.

Denda ini nantinya akan dikembalikan kepada 871 orang korban dan bunga sebesar 7,5 persen.

Baca Juga : Lama Tak Terdengar, Rudy Wowor Ternyata Tengah Berjuang Lawan Kanker Prostat! Sayuran Murah ini Bisa Jadi Pencegahnya

Pernah Melakukan Penipuan Lain

Perbuatan yang dilakukan Pasit ini sebenarnya bukan kali pertama.

Peramal yang lebih dikenal dengan nama Sin Sae Shogun ini juga pernah melakukan penipuan pada awal tahun 2017 lalu.

Dirinya pernah menipu lebih dari 1000 orang dengan modus yang sama, namun dengan janji hadiah liburan ke Jepang.

Modus ini berbentuk tawaran langganan keanggotaan suplemen makanan yang murah.

Cukup dengan membayar 9.700 Baht atau setara dengan 4,3 Juta Rupiah, peserta keanggotaan akan memenangkan liburan gratis selama tiga hari ke Jepang.

Baca Juga : Manis dan Legitnya Kue Lumpang Pasti Bikin Ketagihan untuk Disantap Terus

Pada akhirnya, janji ini merupakan tipuan belaka dan para peserta liburan terbengkalai di Bandar Udara Suvarnabhumi, Thailand pada April lalu.

Menilik dari kasus ini, Kementerian Olahraga dan Pariwisata Thailand akan lebih berhati-hati mengenai bisnis penipuan di sosial media.

Pemerintah bekerja sama dengan berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Line akan menyaring konten bisnis untuk mengurangi kejadian serupa.

Baca Juga : Reino Barack Lebih Sering Unggah Foto Makanan Daripada Luna Maya, Warganet Sudah Curiga Sejak Dulu