Jangan Panik! Walaupun Dinyatakan Pailit, Masyarakat Tetap Bisa Minum Teh Celup Legendaris SariWangi, Ini Alasannya

By Miyanti, Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:45 WIB
Teh Celup Sariwangi (instagram.com/sariwangi_id)

Melansir dari Kontan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan mengatakan, “Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya.”

Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Terlebih sepanjang persidangan, pihak Sariwangi tak pernah dating, sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.

Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.

Sementara terkait putusan, Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan bilang sejatinya telah memenuhi kewajibannya sesuai rencana perdamaian. Terlebih soal cicilan bunga yang didalilkan wanprestasi oleh ICBC.

Baca Juga : Seperti Sariwangi, Perusahaan Jamu Legendaris Ini Juga Dinyatakan Pailit, Hutangnya Mencapai Milyaran Rupiah!