Jangan Panik! Walaupun Dinyatakan Pailit, Masyarakat Tetap Bisa Minum Teh Celup Legendaris SariWangi, Ini Alasannya

By Miyanti, Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:45 WIB
Teh Celup Sariwangi (instagram.com/sariwangi_id)

Sajiansedap.id – Minum teh sudah menjadi tradisi di berbagai negara bahkan setiap Negara punya cara unik dalam menyajikan dan meminum teh.

Biasanya cara-cara tersebut diajarkan secara turun-temurun.

Jenis teh favorit setiap orang juga berbeda-beda, ada yang suka teh bubuk yang sudah dikeringkan dan ada juga yang suka teh celup.

Salah satu merek teh celup yang melegenda di Indonesia adalah SariWangi.

Namun sayang, baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar tak sedap tentang perusahaan yang memproduksi merek teh ini.

Perusahaan Dinyatakan Pailit

Ilustrasi perusahaan teh

Adalah PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), dua perusahaan perkebunan teh merek Sariwangi.

Selasa (16/10) Majelis Makim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap SAEA dan MPISW.

Baca Juga : [Video] Mau Bakwan Jagung Renyah Dan Gurih Maksimal? Tidak Sulit dengan Tips Ini

Melansir dari Kontan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan mengatakan, “Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya.”

Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Terlebih sepanjang persidangan, pihak Sariwangi tak pernah dating, sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.

Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.

Sementara terkait putusan, Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan bilang sejatinya telah memenuhi kewajibannya sesuai rencana perdamaian. Terlebih soal cicilan bunga yang didalilkan wanprestasi oleh ICBC.

Baca Juga : Seperti Sariwangi, Perusahaan Jamu Legendaris Ini Juga Dinyatakan Pailit, Hutangnya Mencapai Milyaran Rupiah!

Iim mengatakan, "Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi."

Mengingatkan, Sariwangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015.

Dalam PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp 33,71 miliar.

ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi dan Rp 33,82 miliar kepada Indorub.

Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.

Kuasa hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners bilang, putusan hakim sejatinya tepat.

Sebab, pembayaran yang dilakukan Indorub, sebagaimana disebut Lim sebelumnya tak sesuai perjanjian homologasi.

"Homologasi 9 Oktober 2015, nah cicilan bunga harusnya dibayar per bulan setelah homologasi. Namun tagihan cicilan bunga bisa ditangguhkan setahun, sehingga dibayarkan 9 Oktober 2016. Namun debitur baru mulai melakukan pembayaran pada Desember 2017," jelas Swandy.

Baca Juga : Diisukan Selingkuh Sebelum Menikah, Tora Sudiro Akui Cinta Mieke Amalia Karena Baunya Mirip Cap Cay Kuah

Mengingatkan, dalam permohonan pembatalan homologasi ini, ICBC mendalilkan belum terbayarnya cicilan bunga pada tahun pertama senilai US$ 416 ribu dari Sariwangi, dan US$ 41 ribu dari Indorub.

"Sehingga pembayaran yang dilakukan Indorub tidak jelas, karena tagihan bunga jalan terus. Terlebih yang dibayarkan hanya dari tagihan bilateral dengan Indorub, sementara Sariwangi tidak. Padahal ini sifatnya cross default, dimana utang Sariwangi juga harus ditanggung Indorub," sambung Swandy.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

Baca Juga : Sajian Cepat Dan Praktis Siang Ini, Baby Pokcoy Siram Sukiyaki Telur Kocok yang Nikmat!

Tanggapan PT Uniliver Indonesia terhadap Kabar Sariwangi Pailit

PT Unilever Indonesia, perusahaan yang mengakuisisi produk dan merek SariWangi memberikan tanggapan atas kabar pailitnya perusahaan pelopor teh celup SariWangi, SAEA.

Meskipun SAEA dan MPISW dinyatakan pailit, Unilever memastikan produk merek SariWangi tetap beredar di pasaran.

Pasalnya, dua perusahaan perkebunan teh yang dinyatakan pailit itu bukan anak perusahaan Unilever.

Saat ini, Unilever sudah tidak memiliki kaitan apapun dengan kedua perusahaan yang dinyatakan pailit.

Hal itu disampaikan Unilever melalui akun resmi mereka, Kamis (18/10).

Unilever sendiri mengakuisi produk dan merek Teh Celup SariWangi pada 1989. Berikut klarifikasi Unilever yang dikutip dari akun Twitter mereka.

Baca Juga : Sajian Cepat Dan Praktis Siang Ini, Baby Pokcoy Siram Sukiyaki Telur Kocok yang Nikmat!

Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai salah satu brand kami yaitu SariWangi, Unilever sebagai pemilik brand ingin menyampaikan:

Unilever tetap memproduksi SariWangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi.

Sementara mengenai SAEA dan MPISW, keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari PT. Unilever Indonesia Tbk.

SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh SariWangi, namun saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA.

Jadi kita tetap bisa menikmati teh celup legendaris ini saat kapanpun.

Baca Juga : Lydia Kandou dan Ibu Andrew White Kompak Jalan Bersama, Nana Mirdad Malah Curigai Motif Di Baliknya