"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," ujar Jefri Nichol.
Jefri Nichol mengakui, apa pun alasannya, tindakan yang ia lakukan tetaplah salah.
"Mau apa pun alasannya, pasti enggak membenarkan perbuatan saya. Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," kata Jefri Nichol.
Jefri Nichol mengaku awalnya ia menggunakan ganja karena ingin bisa rileks.
"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," imbuhnya.
Jefri Nichol juga mengatakan bahwa dirinya baru dua kali menggunakan ganja.
Awalnya ia menggunakan ganja pada 17 Juli 2019 dan yang kedua pada 19 Juli 2019.
"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers.
Atas sangkaan itu, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.
Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
KOMENTAR