"Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik," tambah Antonius.
Bahkan korban juga sudah tidak diberikan gaji selama bekerja.
"Korban sudah 9 tahun nggak digaji," ungkap Antonius.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi ya Sase lovers.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR