Tidak Digaji Selama 9 Tahun, Tubuh Seorang ART Bersimbah Darah Setelah Dipukul Sang Majikan dengan Pipa Paralon
SajianSedap.com - Seorang ART tidak digaji oleh sang majikan selama 9 tahun bekerja.
Bukan itu saja, ia juga harus menerima tubuhnya bersimbah darah akibat dianiaya sang majikan dengan dipukul dengan pipa paralon.
Kebutuhan akan sosok asisten rumah tangga saat ini sungguh sangat penting.
Terutama dengan makin banyaknya aktifitas dalam rumah tangga.
Baca Juga: Exclusive Interview With Fatmah Bahalwan, On Hybrid Food and Homemade Vs Factory-Made
Namun, beberapa kali nasib ART kebalikan dengan yang ia dapat.
Salah satunya adalah penganiayaan.
Beberapa kali terjadi penganiayaan majikan terhadap ART.
Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini.
Dipukul dengan pipa paralon
Seorang asisten rumah tangga bernama, Afra Burga Ambil, mengaku dianiaya oleh majikannya Ferddy Burhan.
Penganiayaan itu di rumah pelaku di Jalan Utama Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/10/2019) malam.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan penganiayaan terjadi saat korban sakit.
Sang majikan marah karena setelah pulang dari luar kota melihat korban tidak bekerja dengan cepat karena sakit.
“Kejadian berawal ketika pelaku baru datang dari luar kota, melihat korban dalam mengerjakan pekerjaan rumah dengan pelan-pelan, tidak cekatan,” ujar Antonius dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2019).
Diberi penjelasan tersebut, pelaku malah memukuli korban menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu.
Akibatnya korban mengalami luka-luka di tubuhnya.
Tidak kuat mengalami penganiayaan, korban akhirnya kabur ke Polsek Cengkareng.
Korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dirinya juga telah dibawa ke ke RSUD Cengkareng untuk divisum.
"Korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut," tutur Antonius.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku kerap dianiaya oleh pelaku jika pekerjaannya kurang baik.
"Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik," tambah Antonius.
Bahkan korban juga sudah tidak diberikan gaji selama bekerja.
"Korban sudah 9 tahun nggak digaji," ungkap Antonius.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi ya Sase lovers.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
KOMENTAR