2. Dilaporkan kakek
Kejadian tersebut dilaporkan oleh opung atau kakek GS.
Tak terima cucunya diperlakukan demikian, kakek korban melapor ke polisi.
Berdasarkan data kepolisian setempat, laporan kakek GS bernomor LP/66/II/2020/SU/Simal masuk pada tanggal 16 Februari 2020.
Atas laporan tersebut, polisi memeriksa sejumlah orang, termasuk suami RH yang berinisial HS.
Polisi juga memeriksa saksi berinisial A yang merekam video kekerasan tersebut.
3. Ibu tiri tersangka
Dikutip dari Kompas TV, RH merupakan ibu tiri GS. Kasatreskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan mengemukakan, RH kini telah ditangkap.
RH juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR