"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
Ia terancam penjara 5 tahun.
4. Motif kesal
Kapolres Simalungun AKBP Heri Ompusunggu, seperti dilansir dari Kompas TV, menjelaskan, RH merasa kesal lantaran korban tidak mau dinasihati.
"Dari informasi pelaku, bahwa si korban susah dikasih tahu, membandel,
dan membantah dinasihati, tidak mau mendengar sehingga dengan emosi pelaku melakukan pemukulan tersebut," katanya.
Saat pelaku ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tali pinggang warna hitam yang digunakan mencambuk GS serta celana pendek warna kuning.
Menurutnya, atas laporan tersebut polisi sudah memeriksa pelapor dan saksi, yakni HS yang tak lain adalah suami RH.
Selain itu pihaknya juga memeriksa korban dan juga saksi berinisial A yang merekam atau memvideokan saat terjadi kekerasan terhadap korban GS.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR