Lebih lanjut, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, para pelaku sendiri biasa menjual satu boks masker dengan harga Rp 230 ribu.
Dengan begini, mereka bisa mengantongi untung hingga Rp 250 juta sehari.
"Mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 hingga 250 juta dalam sehari," terang Yusri.
Dalam penggerebekan gudang penimbun dan produksi masker milik PT Uno Mitra Persada ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku.
Yakni YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
KOMENTAR