Digrebek Dua Kali
Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan sah di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah digrebek, keduanya langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel telah bermuara pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (26/6/2019) lalu.
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR