Salat Jenazah
Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfeksi setelah salat jenazah.
- Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam.
- Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 (satu) orang.
Pemakaman jenazah
- Sebelum diantar ke pemakaman, kamar jenazah, tenaga medis, hingga mobil jenazah disemprot disinfektan.
- Lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR