Tak Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB, Ojol Menjerit dan Minta Ganti Rugi 100 Ribu per Hari, ‘Kami Makan Apa?’
SajianSedap.com - Akibat wabah Covid-19, Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui.
PSBB akan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020.
Akibatnya, beberapa fasilitas umum dan tempat kerja tutup.
Salah satu yang terkena dampak pekasanaan PSBB juga adalah ojek online (ojol).
Driver ojol dilarang mengangkut penumpang.
Konsekuensi ini menimbulkan keluhan bagi ojol yang mengkhawatirkan pendapatannya.
Pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB covid-19 yang akan berdampak pada pekerjaan mereka nantinya.
Sebab, semenjak wabah Virus Corona, kehidupan mereka juga sudah merana.
Penghasilan Sudah Turun Drastis
Dikutip dari Tribun Kaltim, satu di antara ojol yang menolak keras pelarangan mengantar penumpang selama PSBB diterapkan adalah Agam Ismail Saleh (28).
Menurut Agam, selama wabah Virus Corona melanda Ibu Kota Jakarta, penghasilannya sudah turun drastis 80 persen.
Biasanya, dalam sehari Agam bisa mendapatkan penghasilan bersih Rp 450 ribu selama 14 jam beroperasi.
Baca Juga: Mengiris Hati, Begini Kondisi Kuburan Masal untuk Korban Meninggal Virus Corona di TPU Pondok Rangon
Baca Juga: Diklaim 99% Akurat, BIN Ungkap Waktu Puncak Penyebaran Corona di Indonesia, Sebelum Idul Fitri?
Namun kini 18 jam beroperasi, uang Rp100 ribu pun sulit dikantongi.
"Kalau ditambah pelarangan agar kami tidak angkut penumpang, kami mau makan apa?" ujar Agam saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Agam meminta pemerintah jangan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan.
Terlebih, dalam kebijakan itu pemerintah juga tidak menjamin adanya kompensasi untuk ojol yang sementara dirumahkan.
Ia berharap pemerintah memikirkan nasib ojol yang hanya menggantungkan penghasilan dari membawa penumpang.
Sebab, banyak ojol yang tidak mendaftarkan diri untuk mengantarkan makanan atau barang.
Ingin Ada Kompensasi
Selain itu, para driver ojol ini pun menginginkan kompensasi dari pemerintah untuk biaya setiap harinya jika diberlakukan PSBB.
"Saya penginnya ada kompensasi minimal Rp 100 ribu per hari dari pemerintah."
"Kalau memang ada kompensasi itu kami bisa terima,
kalau enggak ada kami enggak terima," jelas pria yang sudah tiga tahun menarik ojol itu.
Baca Juga: HARUS TAHU, 5 Kelemahan Virus Corona Ini Bisa Kita Manfaatkan untuk Cegah Penularan
Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno meresponsPeraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No 9 Tahun 2020 yang mengatur pedoman teknis PSBB.
"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).
Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.
Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu,
Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.
Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.
"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.
"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.
Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus Virus Corona (covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.
Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru,
dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Terkait Buka dan Sahur selama Corona, Imbau Warga Tak Lakukan Hal Ini!
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Aturan PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Tuntutan dan Keluhan Ojol: Kami Makan Apa?.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR