Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan

By Virny Apriliyanty, Rabu, 8 April 2020 | 07:14 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SajianSedap.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) setelah Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan menyetujui.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengatakan PSBB akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Menakjubkan! Nenek Berusia 102 Tahun Berhasil Lawan Virus Corona, Ternyata Ini yang Jadi Kunci Rahasianya Untuk Bangkit!

Baca Juga: Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Tertinggi di Indonesia, Warga Di Jakarta Masih Berdesak-desakan Belanja Di Pasar

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang.

Konsekuensi ini menimbulkan keluhan bagi ojol yang mengkhawatirkan pendapatannya.

Pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB covid-19 yang akan berdampak keuangan mereka, terutama yang berperan sebagai tulang punggung keluarga.