Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan

By Virny Apriliyanty, Rabu, 8 April 2020 | 07:14 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SajianSedap.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) setelah Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan menyetujui.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengatakan PSBB akan mulai diterapkan secara efektif pada hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Menakjubkan! Nenek Berusia 102 Tahun Berhasil Lawan Virus Corona, Ternyata Ini yang Jadi Kunci Rahasianya Untuk Bangkit!

Baca Juga: Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Tertinggi di Indonesia, Warga Di Jakarta Masih Berdesak-desakan Belanja Di Pasar

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," kata Anies dikutip dari Breaking News KompasTV,Selasa (07/04/2020).

Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang.

Konsekuensi ini menimbulkan keluhan bagi ojol yang mengkhawatirkan pendapatannya.

Pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB covid-19 yang akan berdampak keuangan mereka, terutama yang berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Aturan Untuk Antar Barang dan Makanan

Berdasarkan Aturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes No.9 Tahun 2020, disebutkan kalau PSBB akan mengatur soal pembatasan transportasi masa.

Artinya, masyarakat tak bisa lagi dengan leluasa menggunakan transportasi umum seperti biasanya.

Pemerintah pun membuat tiga point utama soal pembatasan transportasi ini.

Bersama Driver Ojol kebersamaan yang diperlihatkan oleh Calvin Dores

Baca Juga: Menyayat Hati! Korban Virus Corona Terus Berjatuhan Hingga Tak Ada Lahan Pemakaman, Keluarga Ini Terpaksa Tinggal Serumah dengan Mayat

Baca Juga: Kabar Baik Di Tengah Wabah Corona, Warga Desa Saling Berbagi Sayur Hingga Ikan Segar Di Pagar Rumah

Pertama, semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.

Artinya, semua transportasi tetap berjalan sebagai mana mestinya, hanya saja, jumlah unit akan dikurangi beserta juga jarak antar penumpang akan diatur.

Kedua, pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk.

Artinya, transportasi yang mengangkut bahan dasar masih boleh beroperasi seperti biasa dan tidak terkena dampak PSBB.

Ketiga, Transportasi roda dua (termasuk ojek online) tidak boleh mengangkut penumpan dan hanya barang.

Nah, point ketiga inilah yang menjadi polemik di masyarakat terutama para ojol.

Baca Juga: Bukan Sembuh, Artis Cantik Ini Justru Alami Efek Samping Mengerikan Pasca Minum Obat! Ternyata Konsumsi Ini yang Ampuh Lenyapkan Virus Corona

Baca Juga: Terungkap Tampilan Sesungguhnya Virus Corona! Ilmuan India Perlihatkan Hasil Mikroskop Hingga Temuan Terbarunya!

Mereka berteriak dan memprotes langkah pemerintah yang membatasi mata pencaharian mereka.

Namun tenang, PSBB ternyata tidak melarang ojol mengangkut barang, termasuk makanan.

Sehingga, celah ini bisa jadi peluang bagi para ojol untuk tetap bisa mengais rezeki.

PSBB Sudah Dilakukan Sejak Lama oleh DKI

Menurut Anies, secara prinsip PSBB sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, dengan adanya pemberlakukan PSBB per Jumat, pelaksanaanya akan lebih ketat dengan melibatkan TNI dan Polri.

Dalam pemberlakuan PSBB mulai Jumat nanti, kegiatan sekolah, ibadah tetap dilakukan seperti sekarang ini yaitu dilakukan dari rumah masing-masing.

Adapun untuk pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Anies memastikan tetap akan tetap berjalan.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Baca Juga: Pendapatan Menurun Drastis Akibat Corona, Pemilik Warteg Justru Bagikan 100 Porsi Makanan Gratis Kepada Para Ojol, ini Alasannya

Baca Juga: Peneliti Mulai Temukan Titik Terang! Uji Coba Obat Virus Corona Memasuki Tahap Akhir: 'Obat Ini Terbukti Efektif'

Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik swasta maupun pemerintah.

"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies.

Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya juga dibatasi.

Seperti pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang.

Untuk sektor bisnies, per Jumat, semua kegiatan perkantoran akan ditutup.

Menurut Anies, hanya delapan sektor usaha yang boleh buka yakni:

1. Kesehatan

2. Pangan, makanan dan minuman

3. Eenergi sepertti air, gas, listrik, pompa bensin

4. Komnukasi baik jasa komunikasi hingga media komunikasi

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan

7. Kebutuhan keseharian: ritel, warung toko kelontong

8. Sektor industri stratgeis di ibu kota

Baca Juga: Bikin Gempar Satu Indonesia! Update Data Pusat Salah, Pasien Terinfeksi Virus Corona Jadi Membludak 6 Kali Lipat! Begini Faktanya

Baca Juga: Angin Segar dari Presiden! Jokowi Janji Akan Perbanyak Kartu Sembako Hingga Gratiskan Biaya Lisrik Demi Berantas Virus Corona!