Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan

By Virny Apriliyanty, Rabu, 8 April 2020 | 07:14 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik swasta maupun pemerintah.

"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies.

Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya juga dibatasi.

Seperti pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang.

Untuk sektor bisnies, per Jumat, semua kegiatan perkantoran akan ditutup.

Menurut Anies, hanya delapan sektor usaha yang boleh buka yakni:

1. Kesehatan

2. Pangan, makanan dan minuman

3. Eenergi sepertti air, gas, listrik, pompa bensin

4. Komnukasi baik jasa komunikasi hingga media komunikasi

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, kegiatan logistik distribusi barang tetap berjalan

7. Kebutuhan keseharian: ritel, warung toko kelontong

8. Sektor industri stratgeis di ibu kota

Baca Juga: Bikin Gempar Satu Indonesia! Update Data Pusat Salah, Pasien Terinfeksi Virus Corona Jadi Membludak 6 Kali Lipat! Begini Faktanya

Baca Juga: Angin Segar dari Presiden! Jokowi Janji Akan Perbanyak Kartu Sembako Hingga Gratiskan Biaya Lisrik Demi Berantas Virus Corona!