Aturan Untuk Antar Barang dan Makanan
Berdasarkan Aturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes No.9 Tahun 2020, disebutkan kalau PSBB akan mengatur soal pembatasan transportasi masa.
Artinya, masyarakat tak bisa lagi dengan leluasa menggunakan transportasi umum seperti biasanya.
Pemerintah pun membuat tiga point utama soal pembatasan transportasi ini.
Baca Juga: Kabar Baik Di Tengah Wabah Corona, Warga Desa Saling Berbagi Sayur Hingga Ikan Segar Di Pagar Rumah
Pertama, semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.
Artinya, semua transportasi tetap berjalan sebagai mana mestinya, hanya saja, jumlah unit akan dikurangi beserta juga jarak antar penumpang akan diatur.
Kedua, pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk.
Artinya, transportasi yang mengangkut bahan dasar masih boleh beroperasi seperti biasa dan tidak terkena dampak PSBB.