Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan

By Virny Apriliyanty, Rabu, 8 April 2020 | 07:14 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB, Begini Aturannya Jika Antar Barang dan Makanan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aturan Untuk Antar Barang dan Makanan

Berdasarkan Aturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes No.9 Tahun 2020, disebutkan kalau PSBB akan mengatur soal pembatasan transportasi masa.

Artinya, masyarakat tak bisa lagi dengan leluasa menggunakan transportasi umum seperti biasanya.

Pemerintah pun membuat tiga point utama soal pembatasan transportasi ini.

Bersama Driver Ojol kebersamaan yang diperlihatkan oleh Calvin Dores

Baca Juga: Menyayat Hati! Korban Virus Corona Terus Berjatuhan Hingga Tak Ada Lahan Pemakaman, Keluarga Ini Terpaksa Tinggal Serumah dengan Mayat

Baca Juga: Kabar Baik Di Tengah Wabah Corona, Warga Desa Saling Berbagi Sayur Hingga Ikan Segar Di Pagar Rumah

Pertama, semua moda (udara, laut, kereta api, jalan raya) umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang.

Artinya, semua transportasi tetap berjalan sebagai mana mestinya, hanya saja, jumlah unit akan dikurangi beserta juga jarak antar penumpang akan diatur.

Kedua, pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk.

Artinya, transportasi yang mengangkut bahan dasar masih boleh beroperasi seperti biasa dan tidak terkena dampak PSBB.