Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dibacakan pada sidang yang digelar 24 Maret 2020, Galih Ginanjar dituntut jaksa dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pablo Benua 2,5 tahun penjara serta Rey Utami 2 tahun penjara.
Mereka juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara Pablo Benua diputuskan bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
KOMENTAR