SajianSedap.com - Vonis hukuman untuk kasus ikan asin cukup memberikan kejutan.
Hal ini lantaran ketiga tersangka kasus ikan asin divonis hukuman yang berbeda-beda.
Bahkan Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat diantara ketiganya.
Begini penjelasan hakim terkait vonis tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan, terdakwa satu (Pablo Benua), terdakwa dua (Rey Utami), dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara," kata Agus Widodo.
Sementara vonis untuk Rey Utami adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
KOMENTAR