"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.
Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.
Belum akan banding
Vonis tersebut memang lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Walau demikian, ketiga terdakwa belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Setelah mendengar vonis, tim penasehat hukum Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua belum menentukan sikapnya.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Rihat Hutabarat, tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.
Hal yang sama juga dikatakan Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar.
Kasus tersebut bermula dari video Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami artis Fairuz A Rafiq.
Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
KOMENTAR