Melansir dari pemberitaan Kompas.com, ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II:
1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
Baca Juga: BLT 1.2 Juta Tahap II Cair November Ini, Jangan Lupa Cek Rekening di Tanggal Ini!
Baca Juga: KABAR BAIK! Ada Tambahan 3 Juta UMKM yang Bakal Dapat BLT, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Penulis | : | Siti Afifah |
Editor | : | Siti Afifah |
KOMENTAR