Terancam 20 Tahun Penjara
Terjerat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, membuat Catherine Wilson menerima pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan di Pengadiplan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Didalam persidangan, Keket tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan juga ancaman hukuman yang akan ia peroleh.
"Saya menerima pak hakim," ucap Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan hukuman wanita yang akrab disapa Keket itu adalah pasal 114, yang berbunyi setiap Orang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Lebih tepatnya, pasal 114 tersebut biasa digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR