Kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu.
"Ya memang itu hak dari Jaksa ya. Cuma kan ini Pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," jelas Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.
Sementara itu, Andri menegaskan bahwa ia ingin Jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedat atau bandar.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
Alami Perubahan Drastis
Catherine Wilson kini memang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Namun sebelumnya, Ia sempat menjalani rehabilitasi di Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya selama menjalani rehabilitasi dalam kondisi baik dan sehat.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR