Terancam 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Catherine Wilson Sampai Alami Perubahan Drastis Ini
SajianSedap.com - 5 bulan sudah Catherine Wilson menjalani hukuman atas kasus kepemilikan narkotika yang menjerat dirinya.
Ia digerebek polisi di kediamannya, di wilayah Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat pada 17 Juli 2020 lalu.
Saat itu polisi berhasil mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.
Kini sudah 5 bulan Catherine Wilson menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi tersebut dilakukan dalam upaya menyembuhkan dirinya dari ketergantungan narkoba sambil menunggu kasus hukum yang menjeratnya.
Yang terbaru, Catherine justru dijerat dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kuasa hukum pun membongkar perubahan drastis yang dialami artis cantik ini.
Terancam 20 Tahun Penjara
Terjerat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, membuat Catherine Wilson menerima pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan di Pengadiplan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Didalam persidangan, Keket tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan juga ancaman hukuman yang akan ia peroleh.
"Saya menerima pak hakim," ucap Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan hukuman wanita yang akrab disapa Keket itu adalah pasal 114, yang berbunyi setiap Orang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Lebih tepatnya, pasal 114 tersebut biasa digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu.
"Ya memang itu hak dari Jaksa ya. Cuma kan ini Pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," jelas Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.
Sementara itu, Andri menegaskan bahwa ia ingin Jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedat atau bandar.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
Alami Perubahan Drastis
Catherine Wilson kini memang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
Namun sebelumnya, Ia sempat menjalani rehabilitasi di Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Pengacara Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan kliennya selama menjalani rehabilitasi dalam kondisi baik dan sehat.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Tak hanya itu, artis kelahiran 25 Februari 1981 itu menjadi lebih religius.
Ia menjadi rajin beribadah dan puasa.
Diungkapkan Verna, Keket rajin berpuasa seminggu sekali.
"Sehat dan rajin ibadah dan puasa. Seminggu sekali puasa," kata Verna Wahono saat dihubungi wartawan, Senin (26/10/2020), dikutip dari Wartakotalive.
Diungkapkan Verna, selama ini yang membesuk Catherine adalah pihak keluarga saja.
Hal itu lantaran masih ada pembatasan sosial bersekala besar.
Artis berusia 39 tahun itu patuh terhadap program rehabilitasi.
"Paling yang besuk keluarga saja. Selama ini dia patuh sama program rehabilitasi," kata Verna Wahono.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul 3 Bulan Jalani Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Ini Kabar Terbaru Catherine Wilson, Makin Religius
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR