SajianSedap.com - Masih belum banyak diketahui bahwa tambal gigi gratis dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh siapa saja peserta BPJS Kesehatan.
Melakukan tambal gigi gratis dengan BPJS ini dapat di-cover sepenuhnya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana kita tahu BPJS Kesehatan memberikan pelayanan dan perawatan gigi dan mulut sebagai bagian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Salah satu dari beragam pelayanan yang dapat ditanggung ini adalah tambal gigi.
Gigi berlubang menjadi salah satu masalah yang banyak dialami orang di manapun hingga saat ini.
Untuk mengatasinya, penambalan gigi dapat dilakukan untuk melindungi gigi dari kerusakan lebih lanjut, serta mengembalikan penampilan dan fungsi gigi.
Namun banyak orang mengeluhkan biaya tambal gigi yang tak murah dan susah dijangkau bagi kalangan bawah.
Tapi sebenarnya tak perlu khawatir, bagi siapapun peserta BPJS, baik mandiri atau ditanggung pemerintah, bisa mendapatkan layanan tambal gigi secara gratis.
Jadi cari tahu cara tambal gigi gratis dengan menyimak artikel berikut ini hingga habis.
Artikel ini khusus membahas tentang syarat dan cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Baca Juga: Ibu-ibu Harus Tahu, Ternyata Bayi Bisa Dapat BPJS Gratis Lho, Begini Cara Mendaftarkannya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR