Pelayanan Tambal Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan
Ada 9 jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai yang tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung ini adalah tambal gigi.
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
Jenis-jenis bahan untuk tambal gigi ada banyak. Seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit.
Tetapi jenis yang biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC) atau dikenal dengan tumpatan komposit.
Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Adapun prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda wajib mengikuti tata cara sebagai berikut.
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mendapatkan Kacamata dari BPJS Gratis
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR