SajianSedap.com - Masih belum banyak diketahui bahwa tambal gigi gratis dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh siapa saja peserta BPJS Kesehatan.
Melakukan tambal gigi gratis dengan BPJS ini dapat di-cover sepenuhnya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana kita tahu BPJS Kesehatan memberikan pelayanan dan perawatan gigi dan mulut sebagai bagian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Salah satu dari beragam pelayanan yang dapat ditanggung ini adalah tambal gigi.
Gigi berlubang menjadi salah satu masalah yang banyak dialami orang di manapun hingga saat ini.
Untuk mengatasinya, penambalan gigi dapat dilakukan untuk melindungi gigi dari kerusakan lebih lanjut, serta mengembalikan penampilan dan fungsi gigi.
Namun banyak orang mengeluhkan biaya tambal gigi yang tak murah dan susah dijangkau bagi kalangan bawah.
Tapi sebenarnya tak perlu khawatir, bagi siapapun peserta BPJS, baik mandiri atau ditanggung pemerintah, bisa mendapatkan layanan tambal gigi secara gratis.
Jadi cari tahu cara tambal gigi gratis dengan menyimak artikel berikut ini hingga habis.
Artikel ini khusus membahas tentang syarat dan cara tambal gigi dengan BPJS Kesehatan.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini ya!
Baca Juga: Ibu-ibu Harus Tahu, Ternyata Bayi Bisa Dapat BPJS Gratis Lho, Begini Cara Mendaftarkannya
Pelayanan Tambal Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan
Ada 9 jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai yang tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung ini adalah tambal gigi.
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
Jenis-jenis bahan untuk tambal gigi ada banyak. Seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit.
Tetapi jenis yang biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC) atau dikenal dengan tumpatan komposit.
Prosedur Pelayanan Perawatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
Adapun prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda wajib mengikuti tata cara sebagai berikut.
1. Pendaftaran
Jika peserta memilih Puskesmas sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan perawatan gigi dari dokter gigi yang menjadi jejaring dari Puskesmas yang bersangkutan.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mendapatkan Kacamata dari BPJS Gratis
Namun jika peserta memilih terdaftar di dokter praktek perorangan atau umum, maka peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
2. Datang ke faskes pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.
Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.
Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.
Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.
3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Baca Juga: Cara Periksa ke Psikolog atau Psikiater dengan BPJS Gratis! Bagaimana Prosedurnya?
Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
Adapun pelayanan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR