Meski demikian, sel kanker dapat menjadi kebal dan terus bertumbuh karena ia menemukan cara untuk memulihkan, atau menyiasati, kerusakan yang ditimbulkan obat-obatan.
Namun kemoterapi juga tidak bisa dibilang terjangkau.
Karena itu, BPJS hadir menjadi solusi dari pengobatan yang satu ini.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, seorang warga Sleman, Erna menjadi pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi gratis dengan BPJS.
Bahkan ia sudah menjalani kemoterapi sejak 10 tahun lalu, sekitar 2010.
Untuk melayani pasien yang mengidap kanker, dari pihak BPJS sendiri sudah bekerja sama dengan 714 rumah sakit yang ada sarana untuk melakukan kemoterapi.
Tidak hanya itu, sudah tersedia 507 rumah sakit dengan onkologi board dan 35 rumah sakit dengan sarana radio terapi.
Tentu saja fasilitas tersebut telah tersebar di seluruh Indonesia.
Jadi bagi masyarakat yang jauh dari kota bisa bernapas lega.
Adapun persyaratan agar bisa melakukan mendapatkan kemoterapi dengan BPJS adalah sebagai berikut dilansir dari laman Rumah Sakit Kanker Dharmais:
Baca Juga: 100 Persen Ditanggung, Ini Prosedur Operasi Amandel Gratis dengan BPJS di Rumah Sakit
5 Cara Aman Hilangkan Panu di Kulit, Gak Perlu Obat Tetes yang Rasanya Panas saat Dipakai
Penulis | : | Laksmi Pradipta Amaranggana |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR