4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan.
5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Perawatan Bell’s Palsy Gratis dengan BPJS, Syaratnya Mudah Banget
Daftar Makanan Dan Minuman yang Sebaiknya Tidak Diletakkan Di Pintu Kulkas, Apa Saja?
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR