SajianSedap.com - Penting untuk mengetahui informasi cara mendapatkan alat bantu dengar gratis dengan BPJS.
Dengan mengetahui informasi cara mendapatkan alat bantu dengar gratis dengan BPJS, maka suatu waktu jika membutuhkan akan lebih mudah mengurusnya.
Jadi simak berikut ini bagaimana cara mendapatkan alat bantu dengar gratis dengan BPJS.
Alat bantu dengar (hearing aid) adalah salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim gratis oleh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Peserta JKN-KIS dapat mengklaim alat kesehatan ini secara gratis dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Hal yang penting untuk diketahui untuk klaim alat kesehatan ini adalah bahwa BPJS Kesehatan memberikan layanan dengan batasan plafon.
Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.
Jadi jika peserta yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan, faskes akan menarik sisa iuran dari peserta BPJS Kesehatan.
Secara singkat, peserta BPJS yang memiliki indikasi medis dengan masalah pendengaran dapat mengajukan klaim alat bantu dengan meminta rekomendasi dari dokter THT terlebih dahulu.
Lantas alat kesehatan tersebut disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis.
Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan untuk klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan seperti berikut ini.
Layanan yang diberikan BPJS untuk klaim alat kesehatan berupa subsidi dana.
Besaran subsidi dana untuk alat kesehatan berupa alat bantu dengar diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2, ataupun 3.
Ditetapkan bahwa batas harga alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 1.000.000.
Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.
Subsidi dana untuk klaim alat bantu dengar untuk peserta BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.
Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan alat bantu dengar dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam lima tahun sesuai indikasi medis.
Adapun syarat pertama agar bisa melakukan klaim alat kesehatan adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim alat kesehatan.
1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
2. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) kepada petugas puskesmas.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cabut Gigi Susu Gratis dengan BPJS, Para Orang Tua Perlu Pahami
3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.
4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan.
5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Perawatan Bell’s Palsy Gratis dengan BPJS, Syaratnya Mudah Banget
Daftar Makanan Dan Minuman yang Sebaiknya Tidak Diletakkan Di Pintu Kulkas, Apa Saja?
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR