SajianSedap.com - Banyak orang mencari tahu cara kuret gratis dengan BPJS di puskesmas atau rumah sakit.
Biasanya informasi cara kuret gratis dengan BPJS dibutuhkan ketika wanita mengalami keguguran atau masalah rahim lainnya.
Jadi lihat berikut ini cara kuret gratis dengan BPJS Kesehatan yang mungkin suatu saat dibutuhkan.
Kuret erat hubungannya dengan keguguran. Setelah ibu hamil mengalami keguguran, ibu akan dikuret untuk membersihkan rahim.
Kuret dalam bahasa medis biasanya dikenal dengan nama D&C (dilation and curettage) atau dalam bahasa indonesia disebut dengan dilasi dan kuretase.
Dilasi dan kuretase merupakan prosedur operasi yang sering dilakukan setelah wanita mengalami keguguran pada usia kandungan trimester pertama.
Tapi prosedur kuret bukan hanya dilakukan setelah keguguran, dilasi dan kuretase dengan kuret juga perlu dilakukan pada saat sebagai berikut:
1. Aborsi atau setelah melahirkan
2. Mendiagnosis atau mengobati kelainan rahim
Bagi mereka yang membutuhkan layanan kuret tidak perlu lagi memikirkan biaya karena layanan operasi medis ini termasuk dalam daftar layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.
Untuk mengetahui apa syarat dan prosedur dan mendapatkan layanan ini, simak berikut selengkapnya.
Baca Juga: Bisa Dipakai Kapan Saja, ini Cara Rawat Inap Tanpa Rujukan Gratis dengan BPJS, Berikut Syaratnya
Adapun prosedur pelayanan kuret gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Syarat utama agar bisa mendapatkan layanan dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Cara Dapatkan Pengobatan Diabetes Gratis dengan BPJS, Syaratnya Gak Ribet kok!
Kuret umumnya aman untuk dilakukan. Namun, sama seperti prosedur medis lainnya, tindakan ini juga bisa menimbulkan efek samping. Setelah menjalani kuret, Anda mungkin akan merasakan beberapa efek samping, seperti:
1. Kram atau nyeri perut dan panggul ringan yang mirip dengan kram menstruasi
2. Flek atau perdarahan ringan di vagina
3. Pusing, mual, dan muntah, terutama jika Anda mendapatkan bius total
4. Perforasi rahim.
5. Tumbuh jaringan parut pada dinding rahim.
Baca Juga: Bisa Cepat Ditangani, Begini Langkah Mendapatkan Tranfusi Darah Gratis dengan BPJS
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR