Namun, perlu diingat, ada syarat-syarat tertentu apabila Anda ingin melahirkan di bidan.
Paling utama adalah kehamilan yang Anda jalani normal dan bebas masalah.
Maka dari itu, biasanya bidan akan melakukan berbagai pemeriksaan sebelum waktu persalinan tiba.
Karena jika ada masalah, biasanya bidan akan menyarankan Anda untuk melahirkan di rumah sakit.
Syarat lainnya adalah Anda juga harus cari tahu biaya melahirkan di bidan.
Karena dengan mengetahui biayanya dari awal, Anda bisa lebih mempersiapkannya jauh-jauh hari.
Lantas, apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan?
Melansir dari Kompas, pemeriksaan kehamilan saja yang akan di-cover oleh BPJS.
Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Diantaranya seperti, puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Nah, sedangkan untuk melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan, Anda bisa kunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.
Baca Juga: Bukan Obat Minum Saja, ini Cara Dapat Infus Gratis dengan BPJS di Rumah Sakit Terdekat
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR