Artinya, Anda bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.
Tapi, bagi Anda yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Tak perlu lagi Anda memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.
Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).
Supaya Anda bisa segera ditangani lebih cepat.
Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.
Namun, jika kehamilan Anda tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya.
Supaya proses administrasi berjalan lancar dan Anda bisa segera ditangani.
Nah, itu dia cara melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS.
Mudah sekali bukan? Selamat mencoba, ya!
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR