SajianSedap.com - Ini dia cara melahirkan di bidan gratis.
Cara melahirkan di bidan gratis ini biayanya ditanggung pemerintah lewat BPJS.
Berikut ini cara melahirkan di bidan gratis dan juga syarat serta panduannya.
Anda tertarik melahirkan di bidan?
Jika iya, cara melahirkan di bidan gratis ini bisa membantu Anda.
Soalnya, biaya melahirkan cukup tinggi di masa ini, lo.
Makanya, cara melahirkan di bidan gratis ini bisa jadi penyelamat Anda.
Yuk, cari tahu cara melahirkan di bidan gratis ini.
Melahirkan di bidan masih menjadi pilihan banyak Anda saat ini.
Pasalnya, melahirkan di bidan sama amannya dengan menjalani proses persalinan di rumah sakit.
Karena, bidan juga merupakan tenaga profesional yang mampu untuk menangani proses persalinan.
Baca Juga: Hemat Ditanggal Tua, ini Cara Dapat Kuota Gratis Indosat Tanpa Ribet
Namun, perlu diingat, ada syarat-syarat tertentu apabila Anda ingin melahirkan di bidan.
Paling utama adalah kehamilan yang Anda jalani normal dan bebas masalah.
Maka dari itu, biasanya bidan akan melakukan berbagai pemeriksaan sebelum waktu persalinan tiba.
Karena jika ada masalah, biasanya bidan akan menyarankan Anda untuk melahirkan di rumah sakit.
Syarat lainnya adalah Anda juga harus cari tahu biaya melahirkan di bidan.
Karena dengan mengetahui biayanya dari awal, Anda bisa lebih mempersiapkannya jauh-jauh hari.
Lantas, apakah bisa melahirkan di bidan menggunakan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan?
Melansir dari Kompas, pemeriksaan kehamilan saja yang akan di-cover oleh BPJS.
Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Diantaranya seperti, puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP tersebut telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Nah, sedangkan untuk melahirkan secara normal atau tanpa ada gangguan, Anda bisa kunjungi FKTP terdekat tanpa harus ada rujukan.
Baca Juga: Bukan Obat Minum Saja, ini Cara Dapat Infus Gratis dengan BPJS di Rumah Sakit Terdekat
Artinya, Anda bisa melahirkan di bidan secara cuma-cuma, asalkan tempat praktik bidan mandiri tersebut sudah jejaring dengan BPJS kesehatan.
Tapi, bagi Anda yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Tak perlu lagi Anda memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.
Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).
Supaya Anda bisa segera ditangani lebih cepat.
Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.
Namun, jika kehamilan Anda tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.
Jangan lupa untuk membawa surat-surat seperti KTP, KK (Kartu Keluarga), kartu BPJS kesehatan, dan sebagianya.
Supaya proses administrasi berjalan lancar dan Anda bisa segera ditangani.
Nah, itu dia cara melahirkan di bidan dengan menggunakan BPJS.
Mudah sekali bukan? Selamat mencoba, ya!
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR