SajianSedap.com - Cara mendapatkan pengobatan bayi neonatal gratis dengan BPJS penting untuk diketahui oleh siapa saja, terutama para calon orang tua.
Banyak kondisi yang mungkin terjadi pada bayi selama masa neonatal, jadi penting mengetahui cara mendapatkan pengobatan bayi neonatal gratis dengan BPJS.
Jadi simak berikut ini cara mendapatkan pengobatan bayi neonatal gratis dengan BPJS Kesehatan.
Pertolongan bayi neonatal dengan berbagai macam kondisi merupakan salah satu layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, layanan ini termasuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita.
Bayi neonatal merupakan bayi yang masih memasuki masa neonatal yakni masa disaat bayi lahir hingga usia bayi memasuki 4 minggu kehidupannya atau 28 hari.
Dalam neonatal, bayi harus menyesuaikan keadaan yang ada pada luar rahim. Mengingat bahwa selama ini bayi hidup dalam rahim pada saat lahir seluruh organ tubuh pada bayi harus bisa melakukan penyesuaian dengan keadaan di luar rahim.
Tak jarang, beberapa bayi mengalami kondisi yang membutuhkan pertolongan dan dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU), misalnya kelahiran prematur, Respiratory Distress Syndrome, penyakit kuning, sepsis, dan lainnya.
Dengan mendapatkan penanganan ini, diharapkan bayi dapat sehat dan bahkan mencegah terjadinya kematian.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, para orang tua yang memiliki bayi neonatal bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Baca Juga: Jangan Kelewatan, Begini Cara Skrining Kesehatan Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit
Bentuk perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.
Prosedur pelayanan berobat untuk penanganan dan pengobatan gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif pasien sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
Baca Juga: Langsung Dilayani, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Epilepsi Gratis dengan BPJS
6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Bayi baru lahir harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah tanggal kelahiran.
Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di dekat domisili Anda dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Setelah status kepesertaan dinyatkan aktif, layanan BPJS bisa didapatkan oleh bayi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemulasaraan Jenazah BPJS Bisa Gratis dengan BPJS, Cek Syarat dan Caranya
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR