“Akibat kandungan bahan masakan baik berupa kandungan lemak, tepung, dan lain seterusnya, akan membuat tekstur minyak palsu menjadi lebih kental jika dibandingkan dengan minyak asli yang memang belum pernah digunakan untuk menggoreng sebelumnya,” jelas Vella.
Adapun untuk menghindari beredarnya merek-merek minyak goreng yang tidak berizin, masyarakat dapat mengecek langsung melalui situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Langkah-langkah cek izin edar BPOM dilansir dari Kompas.com (19/3/2022), sebagai berikut:
Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/.
Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan "MERK".
Masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci.
Klik "CARI", kemudian akan muncul nama produk yang dicari lengkap dengan informasi seperti nomor registrasi dan pendaftar.
Sebagai tambahan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat 425 merek minyak goreng yang beredar di pasaran saat ini.
Nah itulah cara membedakan minyak goreng asli dan minyak goreng oplosan atau daur ulang yang bisa Anda cermati saat membei.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rawan Minyak Goreng Palsu, Ini Cara Membedakan Minyak Goreng Asli dan Palsu
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR