Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.
Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Demikianlah cara cek BI Checking online atau cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit.
Pastikan riwayat pembayaran Anda selalu baik agar terhindar dari blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online
Cara Mencuci Jersey Bola yang Benar, Jangan Pakai Mesin Cuci Kalau Tak Mau Rusak
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR