SajianSedap.com - Uang memang jadi instrumen penting dalam kehidupan.
Ya, setiap hari kita pasti membutuhkan uang.
Mulai untuk makan, berobat, beli bensin, dan kebutuhan rumah tangga.
Maka itu banyak orang kerja keras untuk mendapatkan uang.
Tapi, kalau lagi gak ada pekerjaan dan mendadak ada keperluan tapi uang gak cukup bagaimana?
Biasanya sih banyak orang yang akan meminjam uang ke keluarga atau teman.
Namun, ada juga loh yang memberanikan diri untuk meminjam uang melalui pinjol atau pinjaman online.
Hingga saat ini pinjol memang jadi solusi cepat jika kita sedang membutuhkan uang.
Nah, membicarakan pinjol kini kita malah dibuat kaget dengan ratusan mahasiswa IPB nih.
Gimana tidak, bisa-bisanya ratusan mahasiswa terlilit pinjaman online secara bersamaan.
Dilansir dari Tribunjabar.id, diduga banyak yang terjerat pinjaman online (pinjol). Saat ini, baru diketahui ada 116 majasiswa yang terlibat pinjol.
Mereka sebelumnya menjadi korban bisnis online.
Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Universty, Drajat Martianto, mengatakan masih ada mahasiswa yang takut melapor menjadi korban penipuan pinjol.
"Sampai malam ini sebenarnya yang fiks (terjerat pinjol) 116 mahasiswa IPB. Data yang melapor ke polisi 302. Sisanya itu adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi," kata Drajat saat dialog Kompas Malam di KOMPAS TV, Selasa (15/11/2022).
Dia memperkirakan, jumlah mahasiswa terjerat kasus ini masih akan bertambah.
"Karena kami masih tetap membuka help desk, agar mahasiswa bisa melaporkan. Ada mahasiswa yang kita duga tidak mau melapor, karena malu, takut orang tua, dan sebagainya," imbuh Drajat.
Mengetahui nasib naas para mahasiswanya, pihak IPB pun memberikan bantuan untuk para mahasiswanya.
Gak tanggung-tanggung loh, dalam membantu menyelesaikan kasus ini, pihak kampus sampai berani mengambil 4 langkah.
Dilansir dari Kompas.com, Rektor IPB Arif Satria mengatakan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
Empat langkah yang dilakukan Rektor IPB antara lain:
1. Buka posko pengaduan
Rektor IPB menjelaskan, langkah pertama yang diambil yakni membuka posko pengaduan.
2. Memilah tipe kasus
Rektor menambahkan, pihaknya juga mengambil langkah kedua dengan memilah-milah tipe kasus yang ada.
"Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Prof. Arif.
3. Siapkan bantuan hukum
IPB juga tak lepas tangan begitu saja terkait peristiwa yang menimpa ratusan mahasiswanya yang terjerat pinjol.
Prof. Arif menyampaikan, IPB mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini.
4. Upaya peningkatan literasi keuangan
Langkah keempat yang dilakukan IPB dalam penanganan ratusan mahasiswa terjerat pinjol yaitu melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
"Pihak IPB pun sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswi dan mahasiswa yang diduga terjerat kasus ini," urai dia.
Sementara itu Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti mengaku sangat prihatin mendapati berita tersebut.
"Saat ini melalui para wakil dekan kami sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck serta mendalami informasi yang kami peroleh," tutur Yatri.
Sebelumnya pihak IPB sempat menyinggung jika masih ada mahasiswa yang gak berani melapor jadi korban pinjol nih.
Disebutnya sih karena malu, lalu gimana ya pandangan dari kacamata psikologi soal dampak psikologis seseorang yang terlilit pinjaman online?
Kembali dilansir dari Kompas.com, psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan dampak pada orang yang terjerat pinjaman online, hingga mendapat teror, maka bisa menyebabkan gangguan psikologis.
Individu dengan situasi seperti ini, kata Hening, biasanya sangat panik, gelisah, dan bingung.
Hingga akal sehat kadang tidak berfungsi, sehingga individu tidak memikirkan dampak bahaya dari pinjol bila tersendat pembayaran
"Bahkan, (saat) tidak bisa melunasi, akan lebih berat lagi dampak psikologisnya," kata Hening.
Penagih hutang biasanya akan melakukan intimidasi menakut-nakuti dengan ancaman dan lain sebagainya, sehingga hal ini kemudian berdampak kepada psikologis peminjam pinjol.
"Mereka (peminjam pinjaman online) akan semakin terpuruk ketakutan tak berujung, cemas, bingung, khawatir akut, hingga muncullah gangguan psikologis maupun fisiologis," jelas Hening.
Mengetahui dampak psikologis karena terjerat pinjaman online mengerikan juga ya.
Maka itu baiknya kita lebih waspada saat mau melakukan pinjaman online.
Gak cukup waspada saja, Anda juga perlu tahu loh ciri pinjaman online ilegal seperti apa.
Baca Juga: Buang-buang Uang Beli Baru, Gunting Kuku yang Tumpul Bisa Tajam Lagi Cuma Modal Korek Api, Kok Bisa?
Dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Dari penjelasan di atas baiknya Anda ingat baik-baik ciri pinjaman online ilegal.
Sebab jangan sampai Anda harus terjerat pinjaman online ilegal, apalagi kini para pinjaman online ilegal melakukan seribu jurus agar orang-orang mau melakukan pinjaman online ilegal.
Ya, mulai dari mengirim pesang ke orang-orang untuk melakukan pinjaman online hingga langsung mengirimkan uang ke rekening kita.
Baca Juga: Bahan Alami untuk Meluruskan Rambut, Jadi Gak Perlu Keluar Uang Buat Ke Salon Lagi
Padahal kita gak pernah tuh sekalipun mendaftarkan diri untuk melakukan pinjol.
Jika Anda mengalami hal tersebut ada solusinya kok gak perlu khawatir.
Dilansir dari Kontan.co.id yang dikutip dari dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Nah, agar gak bernasib buruk seperti ratusan mahasiswa IPB baiknya Anda lebih waspada dan jangan asal gegabah mengambil pinjaman online ya!
Penulis | : | Gusthia Sasky T |
Editor | : | Gusthia Sasky T |
KOMENTAR