SajianSedap.com - Bagi Anda yang sering bepergian, jalan tol jadi salah satu alternatif jalur cepat yang bisa mempersingkat perjalanan.
Bahkan kini dari jakarta hingga surabaya saja, tak perlu waktu hingga seharian, Anda hanya butuh 6-7 jam perjalanan dengan jalan tol.
Berbagai ruas jalan tol pun kini dibangun untuk menambah kapasitas kendarangan.
Apalagi semakin bertumbuhnya jumlah kendaraan, kebutuhan akan jalan tol juga semakin meningkat.
Setidaknya Indonesia memiliki 64 ruas jalan tol hingga kurun waktu Januari 2022.
Tentu jumlah ini bertambah, seiring dengan pembangunan dan penambahan ruas jalan tol di berbagai wilayah.
Pulau Jawa memegang rekor tertinggi dengan jumlah ruas jalan tol terbanyak 50 ruas jalan tol.
Paling Banyak, rus jalan tol ini berada di Jabodetabek.
Nah membahas mengenai jalan tol, apakah Anda tahu jika jalan tol ternyata adalah kepanjangan loh.
Jika Anda mengira arti jalan tol adalah jalan bebas hambatan, memang hal ini benar.
Namun, jalan tol ternyata memiliki kepanjangan.
Kepanjangan Jalan Tol
Jalan tol merupakan salah satu jalan yang kerap jadi pilihan bagi Anda yang ingin membelash kemacetan.
Bahkan lama perjalanan Anda bisa terpangkas hingga setengahnya loh.
Tak heran jika pengguna dan jumlah jalan tol terus meningkat.
Namun Tahukah Anda arti jalan tol?
Jalan tol sebenrnya merupakan singkatan loh.
Jalan tol memiliki kepanjangan tax on location atau pajak di lokasi.
Seperti yang Anda tahu, untuk dapat melewati jalan tol, pengendara harus membayar tarif tertentu agar bisa lewat.
jadi benar saja jiak memiliki arti pajak di tempat, karena Anda harus membayar sejumlah uang unutk masuk jalan tol.
Jalan tol populer dikenal untuk dapat menghubungkan jarak antar kota agar lebih cepat dan nyaman ditempuh kendaraan roda empat.
Namun, sekarang tidak sedikit jalan tol dalam kota yang dibuat dengan jarak pendek untuk memperlancar arus lalu lintas, seperti di Jabodetabek.
Karena berbayar, jalan tol umumnya mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antar-kota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Selain itu, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 ton.
Pada setiap jalan tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
Sementara untuk jalan tol antar-kota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.
Tempat istirahat dan pelayanan disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 kilometer pada setiap jurusan.
Jalan tol dibangun dengan spesifikasi khusus di antaranya yaitu:
1. Tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya
2. Jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh
3. Jarak antarsimpang susun, paling rendah 5 kilometer untuk jalan tol luar perkotaan dan paling rendah 2 kilometer untuk jalan tol dalam perkotaan
4. Jumlah lajur sekurang-kurangnya dua lajur per arah
5. Menggunakan pemisah tengah atau median; dan
6. Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.
Sementara mengutip bpjt.pu.go.id pengelola jalan tol harus dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol
SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:
- Kondisi Jalan Tol
- Kecepatan tempuh
- Rata-Rata
- Aksesibilitas
- Mobilitas
- Keselamatan
- Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan
- Lingkungan
- Tempat Istirahat (TI), dan
- Tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Sejarah jalan tol pertama di Indonesia ditandai oleh peresmian jalan tol Jagorawi dilakukan oleh Presiden Soeharto pada 9 Maret 1978.
Jalan tol Jagorawi pertama digunakan oleh pengendara mobil yang biasanya melalui jalur Cibinong atau Parung dari Bogor ke Jakarta.
Pada peresmian pertama, terdapat delapan pintu masuk tol yang bisa digunakan dan mampu menampung kapasitas hingga 50.000 kendaraan roda empat setiap harinya.
Pembangunan jalan tol di Indonesia terus berkembang hingga adanya otomatisasi sistem pembayaran di gerbang tol seperti saat ini.
Nah sekarang sudah tahu kan jika jalan tol ternyata adalah kepanjangan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sering Disalahartikan, Umur Berapakah Kamu Baru Tahu Kepanjangan Jalan Tol?
Source | : | Bangkapos |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR