Namun, jika perhiasan patah atau rusak dan surat tersebut hilang, bukan berarti Anda tidak bisa menguangkannya.
Surat toko diperlukan ketika akan menjual emas, ada cara lain untuk menguangkan perhiasan Anda yang sudah tak memiliki surat-surat.
Setiap lembaga keuangan memiliki syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi oleh nasabahnya, termasuk Pegadaian.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah saat akan menggadaikan barang umumnya menyerahkan fotokopi kartu identitas pribadi yang masih berlaku, membawa barang jaminan, dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Jika ingin menggadaikan emas, tak perlu cemas tanpa surat toko emas pun Pegadaian dapat menerima sebagai jaminan.
Hal ini karena Pegadaian memiliki cara dan standar sendiri untuk menentukan nilai dan keaslian perhiasan emas kita.
Salah satu produk Pegadaian yang bisa menjadi solusi gadai emas Anda adalah Pegadaian Gadai Emas.
Pinjaman dengan skim gadai ini diberikan kepada semua nasabah untuk memenuhi kebutuhan produktif atau konsumtif.
Dengan agunan yang salah satunya berupa perhiasan emas dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda bisa mendapatkan jumlah pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000.000.
Mudah bukan?
Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perhiasan emas yang patah dan tanpa surat akan membuat nilainya jauh lebih rendah dari harga di pasaran.
Hal ini tidak berlaku di Pegadaian.
Perhiasan emas yang penyok, patah, ataupun hilang sebagian masih dapat digadaikan.
Jika nasabah menggadaikan perhiasan emas yang patah dan perhiasan yang tidak memiliki kelengkapan surat, maka tidak akan mengurangi nilai dari perhiasan emas itu sendiri.
Karena yang dinilai adalah nilai emas itu sendiri, bukan semata-mata surat toko emasnya.
Jadi Anda tidak perlu khawatir jika ingin menggadaikan perhiasan patah Anda.
Baca Juga: Tidur Tanpa Bantal Apakah Ada Manfaatnya? Begini Jawaban Ahli
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR