SajianSedap.com - Emas atau perhiasan meruoakan salah satu investasi yang kini tengah populer.
Terutama dengan isu resesi, emas dianggap sebagai salah satu barang berharga yang dipercaya memiliki harga yang relatif stabil.
Tak heran kini emas ataupun perhiasannya jadi salah satu incaran sebagai tabungan.
Namun, khususnya emas berupa pehiasan biasanya mudah rusak atau patah.
Contohnya saja kalung.
Kalung bisa saja putus atau patah saat dipakai.
Hal ini tentu saja membuat Anda panik bukan?
Apalagi jika ingin menjual atau menggadaikannya, apakah kalung emas yang patah akan lagu jika di gadaikan di Pegadian?
Pastinya ini jadi salah satu pertanyaan bukan?
Nah supaya tidak bingung, ternyata begini aturan untuk menggadaikan kalung atau perhiasan yang patah.
Berikut ulasan lengkapnya.
Apakah Perhiasan Patah Bisa Digadaikan?
Menjawab rasa penasaran Anda, dilansir dari Sahabat Pegadaian pun menjelaskan aturan menggadaikan perhiasan yang sudah patah.
Ketika kita memiliki perhiasan emas, yang perlu Anda ketahui bukanlah sekedar waktu yang pas untuk membeli atau menjual emas agar mendapat keuntungan lebih banyak.
Tapi perlu diperhatikan juga faktor yang mempengaruhi keberhasilan saat akan membeli, menjual, ataupun menggadaikan emas.
Perlu diketahui bahwa emas perhiasan yang rusak atau patah akan mengalami penurunan harga saat dijual kembali.
Hal ini karena biasanya toko emas membutuhkan biaya lebih untuk memperbaiki emas.
Jadi, harga perhiasan Anda akan lebih rendah dari perkiraan harga pasaran.
Selain kondisi emas, kelengkapan surat atau sertifikat juga bisa mempengaruhi nilai jual perhiasan emas Anda.
Sama halnya dengan perhiasan yang patah, emas yang tidak memiliki surat pembelian kemungkinan harga jualnya sangat rendah.
Hal ini karena perhiasan tersebut bisa dianggap hasil curian.
Kelengkapan surat perhiasan emas sendiri memuat penjelasan nama perhiasan itu sendiri, berat, dan kadar yang bisa menjamin jika suatu saat melakukan jual beli atau gadai, perhiasan emas tersebut tetap memiliki nilai yang semestinya atau stabil.
Kondisi perhiasan emas dan surat pembelian emas memang penting untuk mendapatkan harga terbaik.
Namun, jika perhiasan patah atau rusak dan surat tersebut hilang, bukan berarti Anda tidak bisa menguangkannya.
Surat toko diperlukan ketika akan menjual emas, ada cara lain untuk menguangkan perhiasan Anda yang sudah tak memiliki surat-surat.
Setiap lembaga keuangan memiliki syarat dan aturan tertentu yang harus dipenuhi oleh nasabahnya, termasuk Pegadaian.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah saat akan menggadaikan barang umumnya menyerahkan fotokopi kartu identitas pribadi yang masih berlaku, membawa barang jaminan, dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Jika ingin menggadaikan emas, tak perlu cemas tanpa surat toko emas pun Pegadaian dapat menerima sebagai jaminan.
Hal ini karena Pegadaian memiliki cara dan standar sendiri untuk menentukan nilai dan keaslian perhiasan emas kita.
Salah satu produk Pegadaian yang bisa menjadi solusi gadai emas Anda adalah Pegadaian Gadai Emas.
Pinjaman dengan skim gadai ini diberikan kepada semua nasabah untuk memenuhi kebutuhan produktif atau konsumtif.
Dengan agunan yang salah satunya berupa perhiasan emas dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda bisa mendapatkan jumlah pinjaman mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000.000.
Mudah bukan?
Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perhiasan emas yang patah dan tanpa surat akan membuat nilainya jauh lebih rendah dari harga di pasaran.
Hal ini tidak berlaku di Pegadaian.
Perhiasan emas yang penyok, patah, ataupun hilang sebagian masih dapat digadaikan.
Jika nasabah menggadaikan perhiasan emas yang patah dan perhiasan yang tidak memiliki kelengkapan surat, maka tidak akan mengurangi nilai dari perhiasan emas itu sendiri.
Karena yang dinilai adalah nilai emas itu sendiri, bukan semata-mata surat toko emasnya.
Jadi Anda tidak perlu khawatir jika ingin menggadaikan perhiasan patah Anda.
Baca Juga: Tidur Tanpa Bantal Apakah Ada Manfaatnya? Begini Jawaban Ahli
Trik Menghilangkan Henna di Kulit Lebih Cepat, Gosok dengan 1 Bahan di Dapur Ini
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR