SajianSedap.com - Saat sakit, penyembuhan yang paling mudah adalah dengan membeli obat di warung atau apotek.
Terkadang kita membeli obat-obatan ini sendiri tanpa anjuran dokter, nih.
Nah, saat membeli obat kita biasanya sering melihat tanda lingkaran warna pada obat atau kemasannya.
Terdapat lingkaran dengan warna hijau, biru, atau merah pada kemasan obat.
Kira-kira, apa arti warna dalam kemasan obat itu, ya?
Tanda warna pada obat
Dikutip dari Kompas.com, simbol lingkaran dengan warna yang berbeda-beda ternyata menunjukkan penggolongan obat tersebut.
Penggolongan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketepatan penggunaan obat bagi konsumen.
Tidak sembarangan, pengaturan simbol warna ini diatur dalam Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan Obat.
Penggolongan obat tersebut membagi obat menjadi 6 golongan dengan simbol warna sendiri-sendiri.
Apa saja?
Arti Lingkaran Warna pada Kemasan Obat
1. Obat bebas - Warna Hijau
Obat bebas memiliki tanda lingkaran hijau dengan garis batas hitam tegas di sekelilingnya.
Obat ini merupakan obat yang aman dikonsumsi tanpa resep dokter.
Contoh obat bebas adalah parasetamol, aspilet, natrium diklofenak, dan lain-lain.
2. Obat bebas terbatas - Warna Biru
Obat bebas terbatas memiliki tanda khusus lingkaran biru dengan garis hitam di tepinya.
Selain tanda tersebut, obat ini dilengkapi peringatan aturan pakai obat.
Obat ini merupakan obat keras namun relatif aman untuk digunakan tanpa resep dokter, oleh karena itu penting untuk memahami peringatan pendampingnya, sebagai berikut:
Baca Juga: Bukan Sembarangan, Ini Arti Warna Gelang Pasien Rumah Sakit yang Berwarna-warni
P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pakai memakainya. Contoh obat ini adalah obat-obatan batuk dan pilek.
P. No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk kumur jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat kumur yang mengandung povidon iodin.
P. No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. Contoh obat peringatan nomor 3 adalah salep untuk mengatasi infeksi jamur pada kulit.
P. No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
P. No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
P. No. 6: Awas! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan. Contoh obat ini adalah obat-obat suppositoria yang dimasukkan melalui anus.
3. Obat keras - Warna Merah
Obat keras adalah obat-obatan yang hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter.
Misalnya seperti antibiotik, obat hipertensi, jantung, kanker, dan obat-obatan yang harus dimasukkan melalui suntikan.
Obat ini memiliki simbol lingkaran merah dengan huruf K di dalam lingkaran berwarna hitam.
4. Obat Wajib Apotek (OWA)
Obat ini adalah obat-obatan dasar yang bisa membantu masyarakat secara mandiri mengatasi keluhan ringan dengan obat dan takaran yang rasional.
Contoh obat-obatan OWA adalah obat maag, kontrasepsi oral, obat asma, obat penahan rasa sakit dan obat antialergi.
5. Obat golongan narkotika
Obat golongan narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang bisa memberikan efek perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.
Obat ini ditandai dengan tanda warna palang medali merah.
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, namun yang boleh digunakan untuk pengobatan hanya golongan 2 dan 3.
Narkotika golongan 2 adalah obat yang penggunaannya merupakan pilihan terakhir dalam terapi atau menjadi bahan penelitian.
Contoh narkotika golongan 2 adalah morfin, petidin, dan difenoksilat.
Narkotika golongan 3 adalah obat yang banyak digunakan dalam berbagai terapi, namun penggunaannya harus bijak karena berisiko menimbulkan ketergantungan.
Contohnya adalah kodein dan dionin.
6. Obat golongan psikotropika
Obat golongan psikotropika adalah obat yang berkhasiat untuk pengobatan, namun berisiko menimbulkan ketergantungan.
Obat ini memiliki simbol yang sama dengan golongan obat keras. Contoh obat ini adalah amfetamin, pentobarbital, diazepan, dan lorazepam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yuk Kenali Tanda Warna pada Obat Menurut Kementerian Kesehatan"
KOMENTAR