SajianSedap.com - Sudahkah kamu tahu cara membuat paspor tahun 2023?
Berikut ini ada panduan lengkap cara membuat paspor tahun 2023, nih.
Simak ya beberapa syarat dan cara membuat paspor tahun 2023 baik secara online atau offline.
Diketahui bahwa paspor menjadi alat yang penting dimiliki warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri.
Kalau tak punya paspor, tentu saja perjalanan kita ke luar negeri bisa jadi terganggu, bahkan batal.
Nah, kalau kamu mau ke luar negeri, tetapi belum memiliki paspor, tenang, berikut ini ada panduan lengkapnya, nih.
Kiat bisa segera membuat paspor di Kantor Imigrasi terdekat baik dengan cara datang langsung (offline) ataupun daftar terlebih dahulu lewat aplikasi M-Paspor (online).
Lantas apa saja sih syarat dan cara daftar online dan offline membuat paspor tahun 2023 ini?
Yuk simak berikut.
Melansir dari Kompas.com, berikut syarat dan panduan lengkap pembuatan paspor di tahun 2023:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Baca Juga: Tak Berlaku untuk Semua Orang, Ini Syarat Membuat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
(Dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
1. Menguduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
2. Mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.
Di bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”.
Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail.
Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
Baca Juga: Buat Nambah Cuan, Begini Cara Daftar Shopee Affiliate dengan Mudah, Cocok untuk Ibu Rumah Tangga!
3. Di beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Di halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
4. Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses.
Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel.
Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
5. Melakukan pembayaran.
Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.
Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia:
teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
Baca Juga: Nambah Cuan, Cara Daftar Agen JNE Perorangan Ternyata Ini Syaratnya
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Langkah selanjutnya ini harus dilalui pemohon paspor, baik itu online maupun offline, yakni sebagai berikut:
1. Apabila semua sudah lengkap dan biaya penbuatan paspor telah dibayar pemohon akan diambil foto dan sidik jarinya
2. Kemudian akan dilakukan wawancara
3. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk melihat tidak ada data yang ganda atau salah
4. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka paspor akan bisa diambil paling cepat empat hari setelah dilakukan wawancara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Panduan Lengkap Cara Bikin Paspor Tahun 2023"
Baca Juga: Tertarik Buka Gerai Sendiri? Ini Syarat dan Harga Franchise Indomaret Terbaru serta Cara Daftarnya
KOMENTAR