Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui Baznas.
Kunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat.
Pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan..
Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
Klik “Lanjut ke Pembayaran”.
Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.
Lantas berapa besarannya?
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Dengan demikian, apabila ingin bayar zakat fitrah untuk satu keluarga (suami, istri, dan 1 anak) dengan uang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Nah mulai sekarang Anda tak perlu bingung lagi cara bayar zakat fitrah online.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online lewat Baznas hingga Lazismu
Baca Juga: Catat! Cara Bayar Tilang Online Lewat Bank BRI Ternyata Gampang
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR