SajianSedap.com - Administrasi kependudukan merupakan salah satu hal yang perlu dimiliki setiap pendukuk.
Hal ini tentu saja berkaitan dengan segala administrasi publik lain yang menyangkut kesehatan, pajak, keamanan dan bidang lain.
Nah khususnya bagi Anda yang baru saja menikah, mengurus KK atau Kartu Keluarga merupakan hal pokok yang perlu segera Anda urus.
Hal ini berakitan dengan status kependudukan serta data diri lainnya seperti KTP dan jaminan kesehatan.
Cara membuat KK baru ini ternyata tidak rumit loh.
Pelayanan pemerintah kini memiliki berbagai kemudahan yang bisa membantu Anda untuk mengurus KK baru.
Jadi Anda tidak perlu bingung.
Lantas apa syarat dan bagaimana caranya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).
Lalu, bagaimana persyaratan membuat KK bagi yang baru nikah?
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR