Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).
Bagimana langkah-langkahnya?
Kunjungi kantor Dukcapil setempat untuk mengurusnya.
Pemohon melengkapi berkas Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil.
Baca Juga: Anti Gagal, Begini Cara Membuat Lontong ala Rumahan yang Hasilnya Padat dan Tahan Lama Berhari-hari
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR