Itulah pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca.
Berikut ini penjelasan yang bisa membantu Anda memahami informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta penerima upah.
Perincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini.
Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR