Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut ini simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai contoh, seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
Simulasi iuran JHT
3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 37.000
2 persen (Pekerja): Rp 20.000
Simulasi iuran JKK
0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 5.400
Simulasi iuran JKM
0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 3.000
Simulasi iuran JP
2 persen (Pemberi Kerja): Rp 20.000
1 persen (Pekerja): Rp 10.000
Dengan perincian tersebut, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan adalah Rp 95.400.
Ini berlaku bagi pekerja bergaji Rp 1 juta yang berada pada bidang pekerjaan kategori tingkat risiko rendah.
Adapun dari simulasi tersebut, total Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan) adalah Rp 65.400.
Sedangkan total Iuran yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) yaitu Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR