SajianSedap.com - Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Pertanyaan ini bisa jadi ada di ebnak Anda.
terutama bagi And ayang bekerja di sebuah perusahaan atau penerima upah.
Menurut aturan, perusahana biasanya wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan.
Nah setiap bulan pekerja ini harus membayar iuran BPJS Ketenaga kerjaan.
Namun besarannya tidka ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.
Ada skema khusus yang menjadi patokan mengenai berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu sebagai pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, Anda wajib tahu.
Jangan sampai Anda 'buta' akan iuran bulanan yang harus Anda bayarkan.
Jika perusahaan Anda disiplin dan taat aturan, tentu jumlah potongan tidak akan membebani Anda sepenuhnya.
Lantas berapa persen perusahaan bayar BPJS Ketenagakerjaan?
Itulah pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca.
Berikut ini penjelasan yang bisa membantu Anda memahami informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta penerima upah.
Perincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini.
Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Iuran Jaminan Kematian BPJS Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.
Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.
Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.
Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan Iuran Jaminan Pensiun.
Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.
Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut ini simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai contoh, seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
Simulasi iuran JHT
3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 37.000
2 persen (Pekerja): Rp 20.000
Simulasi iuran JKK
0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 5.400
Simulasi iuran JKM
0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 3.000
Simulasi iuran JP
2 persen (Pemberi Kerja): Rp 20.000
1 persen (Pekerja): Rp 10.000
Dengan perincian tersebut, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan adalah Rp 95.400.
Ini berlaku bagi pekerja bergaji Rp 1 juta yang berada pada bidang pekerjaan kategori tingkat risiko rendah.
Adapun dari simulasi tersebut, total Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan) adalah Rp 65.400.
Sedangkan total Iuran yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) yaitu Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Idam Rosyda |
KOMENTAR