Lantas, benarkah BPJS Kesehatan memfasilitasi biaya scaling gigi sebanyak satu kali dalam enam bulan?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, layanan pembersihan karang gigi atau scaling dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, penjaminan layanan ini hanya dengan indikasi atau kebutuhan medis sesuai yang diberikan dokter pemeriksa.
"Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan peserta sesuai indikasi medis," kata Agustian seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun pihaknya tidak menjelaskan bahwa scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu dapat dilakukan enam bulan sekali.
Menurut Agustian, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak satu kali dalam satu tahun.
Pembersihan juga masih dapat dilakukan lebih dari kurun waktu tersebut, asal sesuai dengan indikasi medis dari dokter.
Kendati demikian, Agustian menegaskan, scaling gigi tanpa indikasi medis tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Prinsip semuanya indikasi medis. Program JKN tidak menjamin untuk kebutuhan estetika atau kosmetika," terangnya.
Dia melanjutkan, indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh dengan pembersihan karang.
5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Jogja Serba Minuman, Dijamin Otentik dan Enak Banget
KOMENTAR